Himbauan kepada Pak Gubernur, Walikota, dan Bupati :

  1. Tegakkan Perda anti rokok yang sudah ada. Perlakukan para perokok ditempat umum seperti para pelanggar lalu lintas. Polisi, Satpol PP dan Satpam diberi kewenangan untuk menangkap/menilang. Uang dendanya boleh untuk penangkap agar mereka termotivasi untuk mengejar para perokok ditempat umum.
  2. Bebaskan kantor-kantor pemerintah, DPR/DPRD, sekolah dan fasilitas umum lain dari asap rokok. Jangan kalah dengan Mall, hotel-hotel dan kantor-kantor perusahaan swasta.
  3. Batasi peredaran rokok, hanya boleh dijual ditoko yang mendapat ijin untukmenjualnya.
  4. Ganti peringatan bahaya merokok dengan gambar tengkorak.  
  5. Larang iklan rokok di kampus, sekolah, kegiatan olahraga dan seni.
  6. Bapak dan Ibu sebagai pemimpin,  harus memberi contoh : Jangan merokok ditempat umum.

 Terimakasih,

 Subardo.